
Ilustrasi mata uang kripto bitcoin (Pixabay).jpg
JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung kehadiran aset digital mata uang Kripto yang dapat berkembang di Indonesia. Bahkan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa Kripto bisa menjadi sumber pendapatan negara yang potensial.
“Saat ini saja, baru beberapa tahun sejak aktif perdagangannya di Indonesia, nilai perdagangan Kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Ini sumber pendapatan negara yang potensial. Syaratnya harus dilembagakan dengan baik," ujarnya, Senin (14/6).
Jerry memaparkan, maksud dari pelembagaan perdagangan Kripto yang baik setidaknya harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, kebijakannya harus mencerminkan segala aspek baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri. Kedua, harus mempertimbangkan kelangsungan dan pembentukan iklim bisnis Kripto itu sendiri.
Sementara, terkait potensi ke pendapatan negara, kata Jerry, perlu dibahas oleh lintas kementerian. Menurutnya, perdagangan bursa Kripto memerlukan waktu dan proses tumbuh yang harus dikondisikan oleh pemerintah.
“Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan serta kementerian lain yang terkait sedang terus berkomunikasi,” ungkapnya.
Saat ini, Kemendag sendiri akan segera merealisasikan bursa Kripto. Dengan demikian, akan terwujud monitoring, manajemen, dan evaluasi mengenai perdagangan Kripto. Selain itu, bursa Kripto juga berfungsi untuk menegaskan posisi dan peran masing-masing stakeholder. Sehingga, sistem koordinasi, komunikasi dan pertanggungjawaban peran masing-masing bisa punya batasan yang jelas.
“Pedagang Kripto punya peran dan tanggung jawab masing-masing. Penyelenggara bursa juga begitu. Demikian juga dengan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Kami ingin perdagangan Kripto menunjang kesejahteraan semua elemen masyarakat tetapi juga aman bagi negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, perdagangan aset Kripto memang tengah menjadi tren sekitar dua tahun terakhir. Pertumbuhannya yang cepat membuat para investor tertarik.
Di Indonesia, Kripto tidak dimasukkan sebagai alat pembayaran atau mata uang, tetapi sebagai komoditas. Oleh karena itu, Kripto hanya bisa diperdagangkan sebagai komoditas. Kripto sendiri masuk dalam ranah Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
