Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Agustus 2022 | 02.45 WIB

Kenaikan Tarif Ojol Bakal Berdampak ke Sektor UMKM

PITER ABDULLAH - Image

PITER ABDULLAH

JawaPos.com - Kebijakan Kementerian Perhubungan menaikkan tarif baru ojek online (ojol) menuai pro dan kontra. Langkah kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.

“Kenaikan tarif baru Ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” kata Piter.

Menurutnya, kenaikan itu bisa membuat minat masyarakat mengunakan ojol akan mengalami penurunan. Bila itu yang terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap driver karena dapat mengurangi pendapatan driver.

“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” ujar Piter.

Oleh karenanya, pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan driver dinilai tidak sepenuhnya tepat. Sebab jika penepatan tarif terlalu tinggi akan membuat pendapatan driver turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi. Seperti membuat daya beli turun, memicu kenaikan harga-harga, dan mengerek inflasi.

“Menurut saya, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen. Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen. Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10 persen. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4 persen,” terang Piter.

Dan kenaikan tarif ojol yang tinggi ini, lanjutnya, dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Begitupun dengan pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang terkait dengan ojol,seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan. Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha disaat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

Sedangkan, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga. “Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” tegas Piter.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurutnya, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi.

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa?,” tanya Piter.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore