Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Januari 2019 | 00.23 WIB

Tiket Pesawat Menggila, Pengusaha Travel Menjerit

ILUSTRASI:  Naiknya harga tiket pesawat membuat pengusaha travel meradang. - Image

ILUSTRASI: Naiknya harga tiket pesawat membuat pengusaha travel meradang.

JawaPos.com - Naiknya harga tiket pesawat membuat pengusaha travel meradang. Mereka mengalami penurunan omzet yang cukup drastis. 


Salah satu pengusaha travel yang merasakan dampak kenaikan tiket adalah Yamin. Pengusaha perjalanan asal Kota Medan ini mengaku kehilangan pelanggan sebesar 50 persen. "Begitu berdampak sama kami. Kalau biasanya pelanggan sepuluh, ini cuma lima. Kadang juga di bawah itu," kata Yamin, Minggu (13/1). 


Hampir seluruh maskapai menaikkan tarif tiket khususnya tujuan domestik. Bagi Yamin, jumlah konsumen mereka merosot. Termasuk yang menuju daerah wisata. 


Menurut Yamin, kebijakan ini harus ditinjau ulang kembali. Jika sampai diteruskan, pengusaha jasa perjalanan seperti mereka bisa gulung tikar. "Memang kalau tiket tu mahal, pasti ada yang beli kalau memang membutuhkan. Tapi yah pasti makin menurunlah. Beberapa hari ini saja udah mulai terasa," ungkapnya. 


Yamin selama ini melayani jasa perjalanan dalam negeri. Paling banyak diminati adalah rute Medan ke Jakarta, Bandung hingga Papua. 


Biasanya, Kata Yamin, tiket Medan-Jakarta dibanderol dari Rp 700-900 ribu. Namun kini harganya naik drastis. Beberapa maskapai bahkan membanderol hingga Rp 2 juta untuk direct flight. Untuk harga di bawah itu, penumpang harus transit dulu ke Kuala Lumpur. 


Selain tiket yang mahal, Yamin juga mengkritik soal bagasi berbayar yang diterapkan maskapai. Menurut dia wisatawan domestik akan membatasi bagasi mereka. "Termasuk membeli oleh-oleh. Akan berpengaruh pada UMKM yang ada di destinasi wisata. Daya beli mereka akan berkurang," ungkapnya.


Ketua ASITA Sumatera Utara Solahuddin Nasution mengatakan, karena mahalnya tiket, wisatawan lokal akan mengurangi perjalanan ke destinasi wisata dalam negeri. "Kalau tiket domestik mahal, orang akan lebih berminat untuk datang ke luar negeri. Karena tiketnya lebih murah," tandasnya.


Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan itu masih sesuai dengan tarif batas atas yang sudah diatur oleh pihaknya.


Ketentuan soal tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore