
Photo
JawaPos.com – RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan parlemen. Diantara ketentuan dalam RUU PDP itu adalah keberadaan petugas perlindungan data (Data Protection Officer/DPO).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyoroti keberadaan DPO itu, karena masih banyak perusahaan di bidang industri ekonomi digital yang belum memilikinya. Informasi tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Zacky Zainal Husein.
Dia mengatakan, barus saja menjalankan riset kepada 65 unit perusahaan di bidang industri ekonomi digital. Hasilnya adalah 81,3 persen perusahaan tersebut belum memiliki Data Protection Officer (DPO).
"Seperti diketahui keberadaan DPO merupakan amanah dari RUU tentang PDP," katanya kepada wartawan Minggu (11/9).
Zacky mengatakan, keberadaan DPO bertujuan untuk pengendali data. Serta untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi di dalam suatu institusi atau perusahaan.
Untuk itu, dia mengatakan bakal banyak perusahaan di bidang ekonomi digital terdampak dengan aturan di RUU tentang PDP tersebut. Dia berharap pemerintah bersama parlemen terus membicarakan pasal-pasal di RUU tentang PDP bersama pemangku kebijakan terkait.
Temuan lain di dalam riset tersebut adalah 67,2 persen perusahaan di bidang industri ekonomi digital belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi. Khususnya apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam waktu tertentu.
Secara umum, dia menyampaikan bahwa industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU tentang PDP tersebut. Apalagi tujuan utamanya adalah menjamin keamanan data pribadi masyarakat.
Termasuk meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan datanya. Tetapi dalam pengambilan keputusan RUU PDP tersebut, tetap harus menjaga kelangsungan dari industri keuangan digital.
Riset kesiapan industri di sektor ekonomi keuangan digital itu dilakukan Kadin bersama Indonesia Services Dialogue (ISD) Council. Executive Director ISD Council Devi Ariyani menuturkan bahwa RUU tentang PDP disusun dengan niat baik.
"Yaitu melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital," katanya.
Dia menjelaskan, di satu sisi RUU tentang PDP tersebut memiliki tujuan positif. Tetapi di sisi lain kapasitas untuk mematuhi RUU tentang PDP tersebut sampai saat ini masih menjadi tantangan.
Khususnya di kalangan pelaku industri ekonomi digital. Dia berharap pemerintah bersama pemangku kebijakan membahas lebih detail pada tataran peraturan perundang-undangan turunannya nanti.
Dia menjelaskan di naskah RUU tentang PDP ada 17 hal yang menjadi kewajiban pengendali data. Mulai dari memastikan akurasi data hingga prosedur penghapusan data.
Dia menjelaskan, salah satu aturan teknis yang menjadi tantangan adalah ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
