
Photo
JawaPos.com - Produsen sepatu PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat pailit terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan gugatan PKPU tersebut didaftarkan oleh Agus Setiawan. Dia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum.
Mengutip informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada Selasa (9/3).
Agus meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulisnya dalam salah satu petitum.
Selanjutnya, pemohon juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.
Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus ditunjuk sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal Sepatu Bata dinyatakan PKPU sementara, atau mengangkat sebagai tim kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit.
Terakhir, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/7qZbHbjbnu8

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
