
Photo
JawaPos.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bersifat mengikat. Karena itu, Ida menegaskan Perppu Cipta Kerja harus dijalankan semua pihak, baik unsur pengusaha dan pekerja.
"Ini kan undang-undang mengikat seluruh warga negara, Perppu akan disetujui DPR, maka undang-undang akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh," kata Ida Fauziyah di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja mengikat semua pihak. Karena itu, Ida meminta semua harus tunduk dalam aturan tersebut.
Ida menyampaikan, jika terdapat pihak-pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut, maka yang bersangkutan bisa melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Undang-undang mengikat pada seluruh bangsa. Jika tidak bersepakat, tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia," cetus Ida.
Ida lantas mengklaim, penerbitan Perppu Cipta Kerja setelah pihaknya menyerap aspirasi publik. Bahkan, penerbitan Perppu itu juga setelah dilakukan kajian dari para akademisi.
"Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja," pungkas Ida.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
