
Menteri Keuangan Sri Mulyani - (Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan merelaksasi sejumlah aturan sektor perpajakan. Salah satunya pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen orang pribadi (OP) maupun badan.
Regulasi tersebut masuk dalam bagian ketujuh klaster perpajakan Pasal 111. Menurut Sri Mulyani, pembebasan dapat diperoleh bagi para wajib pajak (WP) OP maupun badan dengan ketentuan yang diberlakukan. Salah satunya sebagian dividen yang didapat ditanamkan atau diinvestasikan kembali di tanah air.
"Dalam rangka mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).
Sehingga, pemerintah berharap dapat meningkatkan angka investasi di tanah air. “Investasi akan diberikan insentif untuk penanaman modal. Untuk bisa mendorong dana tersebut yang masuk menjadi produktif," jelasnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga membantah jika pemerintah menyelipkan pasal yang mengatur soal perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Sebab, pemerintah telah memasukkannya dari awal omnibus law dirancang.
“Awal mula pemerintah merancang omnibus law ada dua aturan. Pertama soal cipta kerja dan kedua mengenai perpajakan. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah sepakat untuk menggabungkannya,” ucapnya.
Apalagi, lanjutnya, pada masa pandemi Covid-19, pemerintah telah memasukan aturan perpajakan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. "Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari RUU omnibus law perpajakan, itu tidak benar,” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=aCvbwI3399Q&ab_channel=JawaPos

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
