Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2020 | 03.04 WIB

Sri Mulyani Ungkap Tujuan Pembebasan Pajak Dividen Lewat Omnibus Law

Menteri Keuangan Sri Mulyani - (Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani - (Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law  Cipta Kerja akan merelaksasi sejumlah aturan sektor perpajakan. Salah satunya pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen orang pribadi (OP) maupun badan.

Regulasi tersebut masuk dalam bagian ketujuh klaster perpajakan Pasal 111. Menurut Sri Mulyani, pembebasan dapat diperoleh bagi para wajib pajak (WP) OP maupun badan dengan ketentuan yang diberlakukan. Salah satunya sebagian dividen yang didapat ditanamkan atau diinvestasikan kembali di tanah air.

"Dalam rangka mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

Sehingga, pemerintah berharap dapat meningkatkan angka investasi di tanah air. “Investasi akan diberikan insentif untuk penanaman modal. Untuk bisa mendorong dana tersebut yang masuk menjadi produktif," jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga membantah jika pemerintah menyelipkan pasal yang mengatur soal perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Sebab, pemerintah telah memasukkannya dari awal omnibus law dirancang.

“Awal mula pemerintah merancang omnibus law ada dua aturan. Pertama soal cipta kerja dan kedua mengenai perpajakan. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah sepakat untuk menggabungkannya,” ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, pada masa pandemi Covid-19, pemerintah telah memasukan aturan perpajakan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. "Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari RUU omnibus law perpajakan, itu tidak benar,” tegasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=aCvbwI3399Q&ab_channel=JawaPos

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore