
Aktivitas masyarakat saat berjalan kaki melintas di kawasan jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat, jumlah kasus baru positif penyakit akibat virus Corona (COVID-19) mengalami penurunan dalam tiga ha
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, ada perlindungan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Yakni lewat program yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akan mendapat manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja. Untuk program JKP, pemerintah menyediakan senilai Rp 6 triliun, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dana awal untuk program JKP dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).
Sebagai informasi, berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja Pasal 46A dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Adapun hal itu jelaskan dalam ayat 2, akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah.
Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan
Berdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Besaran uang tunai yang akan didapat, hingga masa kepesertaan lebih lanjut disebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=aCvbwI3399Q&ab_channel=JawaPos

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
