Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Oktober 2021 | 02.28 WIB

Pejabat ASN yang Biarkan Bawahannya Langgar Aturan juga Bisa Dihukum

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kant - Image

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kant

JawaPos.com - Kementerian PAN-RB menyebut, setiap pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) bertanggung jawab terhadap kinerja seluruh bawahannya. Hal itu bertujuan agar semua anggota ASN dapat menerapkan kedisiplinan.

Jika ada bawahan yang terbukti melakukan tindakan yang tidak disiplin ataupun melanggar, seorang atasan harus segera melakukan tindakan. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru mengingatkan, jika ada karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran dan atasannya tidak segera melajukan tindakan, maka atasan tersebut juga dapat terkena hukuman.

Bahkan hukumannya bisa lebih berat. "Oleh karena itu, saya ingatkan PNS yang miliki bawahan hati-hati. Ayo tegakkan disiplin, karena itu harus ditegakkan," ujarnya, dalam webinar Rabu (6/10).

Selain itu, Otok juga berpesan, seorang pimpinan juga harus mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan kerjanya dan harus menerapkan kedisiplinan yang kuat. "Karena itulah kewajiban kita juga," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menegaskan, penyimpangan sekecil apapun memang tidak bisa dibiarkan. Sebab, orang yang melihat kesalahan namun diam saja, artinya orang itu ikut melakukan kesalahan.

"Itulah sebabnya atasan yang tidak mengambil tindakan terhadap ASN yang melakukan tindakan indisipliner itu dihukum juga," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore