Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Januari 2022 | 01.44 WIB

Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Murah Rp 14 Ribu per Liter

Pedagang saat mengisi minyak goreng curah  ke dalam jerigen di salah satu agen minyak goreng di pasar Cipete, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Pemerintah lewat Kementerian Perdaganganakan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang. - Image

Pedagang saat mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu agen minyak goreng di pasar Cipete, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Pemerintah lewat Kementerian Perdaganganakan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang.

JawaPos.com - Pemerintah akan menyalurkan minyak goreng untuk masyarakat agar harga dipasaran kembali stabil. Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan harga minyak goreng agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menyebar minyak goreng murah ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga Rp 14.000 per liter. "Harga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (5/1).

Airlangga mengungkapkan, minyak goreng murah yang akan disalurkan dalam enam bulan ke depan dengan pasokan sebanyak 1,2 miliar liter. Program tersebut akan dievaluasi di bulan Mei mendatang, bahkan dapat kemungkinan akan diperpanjang. ’’Volume selama 6 bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp 3,6 triliun," tuturnya.

Airlangga menjelaskan, dalam penyaluran program tersebut pihaknya akan melibatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan melakukan pembayaran dan dapat menunjuk surveyor serta menyetujui perubahan postur anggaran. "Komite pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun," ucapnya.

Airlangga menambahkan, pemerintah memastikan stok minyak goreng tetap tersedia secara nasional dengan harga terjangkau. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun telah ditugaskan untuk menyiapkan regulasi terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga. ’’Ini adalah adopsi peraturan Ditjen Pajak dan dukungan lembaga lain termasuk Kementerian Perindustrian," terangnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore