Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Oktober 2019 | 06.00 WIB

Rumah Sakit Sulit Cari Talangan, BPJS Angkat Tangan

BPJS belum membayar tagihannya ke sejumlah RSUD di Sulawesi. Akibatnya RSUD terpaksa berutang ke bank bisa tetap beroperasi dan melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. - Image

BPJS belum membayar tagihannya ke sejumlah RSUD di Sulawesi. Akibatnya RSUD terpaksa berutang ke bank bisa tetap beroperasi dan melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.

JawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bisa berbuat banyak untuk membantu rumah sakit mitra mengakses dana talangan dari perbankan. Ini merupakan mekanisme pelunasan utang tunggakan BPJS Kesehatan melalui skema supply chain financing (SCF).

Sejumlah persyaratan rumit seperti BI checking komisaris/direksi rumah sakit, laporan keuangan, lain-lain harus dipenuhi rumah sakit untuk mendapatkan talangan dari bank.

"Kalau masalah SCF, karena itu adalah kebijakan dari bank tentu kami tidak bisa intervensi," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf ketika dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/10) sore.

Untuk diketahui, saat ini perbankan atau lembaga keuangan yang memberikan dana talangan ke rumah sakit terus bertambah. Data BPJS Kesehatan menunjukkan hingga saat ini ada 28 bank dan lembaga keuangan menyediakan SCF bagi rumah sakit.

Mereka antara lain BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Permata, BJB, Tifa Finance, Bank Woori Bersaudara, MNC Guna Usaha, Bank KEB Hanna, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat Indonesia, BSM, Bank Syariah Bukopin dan BRI.

BPD Jateng, BPD Bengkulu, BPD Sumsel Babel, BPD Jatim, BPD Jambi, Bank Nagari, BPD Bali, BPD Kalsel, Koperasi Garda Sentra Madani, Bank DKI, Bank OCBC NISP, KSBM, BPD Sulsel Sulbar dan BPD Sulut Goronralo.

"Sudah ada 28 bank dan badan usaha. Tetapi terkait disetujui dan tidaknya, ini tergantung pihak bank," ungkap dia.

Peneliti BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu membahas regulasi perbankan terkait SCF bagi rumah sakit.

"BI, OJK dan Kemenkeu bisa berinisiatif mendorong bank nasional pemerintah dan swasta memberikan kemudahan pinjaman ke rumah sakit," kata Timboel.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore