
Ilustrasi rumah tipe MBR yang banyak dikembangkan pengembang
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Di mana tujuan Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri adalah dalam rangka kehadiran negara untuk mensejahterakan rakyat, khususnya di bidang perumahan.
Terkait pengelolaan dan pengumpulan dananya agar tidak terjadi penyelewengan seperti yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa BP Tapera ini prinsipnya harus mengikuti kebijakan lembaga keuangan yang lain, yakni good corporate governance (GCG).
"Tetap harus terapkan kaidah governance (GCG) dan (ikuti) semua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," terang di melalui video conference, Kamis (4/6).
Wimboh pun memahami bahwa penerbitan PP tersebut di maksudkan agar masyarakat dapat memiliki rumah dengan mudah. Salah satunya adalah memberikan suku bunga yang rendah.
"Pemerintah punya kepentingan banyak, agar sektor perumahan tidak memberatkan para pembeli itu adalah melalui Taprera ini, disamping itu harus menabung," ujarnya.
Seperti diketahui, program Tapera akan dimulai pada Januari 2021. BP Tapera akan beroperasi seiring dengan disahkannya PP Nomor 25 Tahun 2020.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, program tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong. Untuk tahap pertama, peserta difokuskan pada PNS eks peserta taperum-PNS maupun PNS baru.
Kepesertaan kemudian diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
”Untuk pekerja swasta, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP penyelenggaraan tapera,” jelasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
