Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2020 | 00.44 WIB

Beda dengan Buruh, Begini Komentar Kadin setelah UU Ciptaker Diteken

Massa aksi dari berbagai elemen buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Jokowi-Ma - Image

Massa aksi dari berbagai elemen buruh saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Jokowi-Ma

JawaPos.com - Presiden Jokowi baru saja meneken UU Cipta Kerja dengan nomor 11 tahun 2020. Sikap dari Presiden Jokowi itu sangat dikecewakan para buruh. Lain halnya dengan pengusaha.

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) malah memberi respons positif.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berpendapat bahwa iklim usaha bisa lebih kondusif dengan diundangkannya beleid tersebut. Menurut dia, nantinya ada perbaikan di semua lini yang terkait dunia usaha.

"Reformasi struktural sudah sangat dibutuhkan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif, terutama dalam kondisi pandemi saat ini," ujar Shinta saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/11).

Dia menekankan, dalam peraturan turunan pada UU Ciptaker segera diimplementasikan. Tujuannya, agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar. "Kami menyambut baik bahwa akhirnya presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunannya agar segera bisa diimplementasikan," jelas.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja memang bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan. Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis atau EoDB di Indonesia dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

"Saat ini untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia sulit karena lebih dari 50 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Untuk itu dibutuhkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja," tuturnya.

Rosan melanjutkan, investasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan Indonesia sekitar 32 persen dari PDB. Sementara 50 persen disumbang dari konsumsi domestik.

Baca juga:


"Investasi memiliki porsi sekitar 32 persen, sementara 50 persen bergantung pada konsumsi domestik. Jadi investasi sangat penting di Indonesia. Kami harap omnibus law bisa meningkatkan investasi secara signifikan," jelasnya.

Adapun peluang investasi yang ditawarkan tidak hanya sektor manufaktur tetapi juga energi, kesehatan, ekonomi digital, telekomunikasi, dan kewirausahaan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=g6k32Cck32I

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore