Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 18.48 WIB

Perpres Sudah Diteken, Presiden Jokowi Sebut Tukin PNS di Lingkungan BPKP Bakal Cair 100 Persen

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Pasar Natar Lampung Tengah.

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah ditandatangani, bahkan disebut bakal cair 100 persen.
 
"Yang terakhir, yang seneng pasti banyak. Tadi Pak Ateh bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP. Pak Presiden gimana Pak Perpresnya sudah selesai belum?," kata Jokowi saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Rabu (14/6).
 
Bahkan Jokowi memastikan bahwa Perpres Tukin yang sudah ditandatanganinya bakal merestui untuk cair 100 persen. Namun, ia berpesan kepada seluruh pegawai BPKP untuk hati-hati dalam pengawasan.
 
Ia berpesan kepada BPKP untuk bisa mengawal dan mengawasi pemerintah daerah hingga pusat agar APBN dan APBD yang dimiliki bisa produktif. Pasalnya, sering ditemukan bahwa pembiayaan untuk hal konkret lebih sedikit dibandingkan dengan nilai honor hingga perjalanan dinas.
 
"Saya sampaikan sudah saya tanda-tangani. Jadi, 100 persen. Tapi hati-hati tadi yang saya sampaikan tolong," imbuhnya. Meski demikian, Jokowi tidak menerangkan lebih detail soal Perpres yang ditandatanganinya termasuk berapa angka nominal tukin yang didapatkan oleh pegawai BPKP.
 
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk aparatur negara. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang mengatur soal pemberian THR dan gaji ke-13.
 
Pemberian THR dan gaji ke-13 itu telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
 
Selain itu, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
 
"Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3).
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore