
Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pejabat Self-Regulatory Organization (SRO) menggelar Konferensi Pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/02/2026) (Antara)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi berupa denda senilai Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial (influencer) BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021- 2022.
“Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, Hasan menjelaskan BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021.
Kemudian, pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari sampai dengan 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.
Hasan menjelaskan tindakan ini menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
"Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham," ujar Hasan.
Sebagai informasi, rekening efek nominee merupakan rekening saham atau dana investor yang terdaftar atas nama orang atau pihak lain (nominee) secara hukum, namun pemilik manfaat (beneficial owner) sebenarnya adalah pihak lain.
Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau menyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.
Namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, dan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK.
Kemudian, Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1 sampai dengan 27 September 2021 dan 8 November sampai dengan 29 Desember 2021, kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari sampai dengan 27 Desember 2021, dan kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret sampai dengan 17 Juni 2022.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
