
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2). (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan tersebut dipastikan agar tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja dan upah tetap dibayarkan secara normal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pelaksanaan WFA dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada Kuartal I-2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Selain itu, pemerintah juga berharap perusahaan dapat memberlakukan kebijakan serupa pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penerapan WFA pada periode tersebut mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah merayakan Idul Fitri.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja,” lanjutnya.
Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu. Di antaranya sektor kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.
Terkait hak pekerja, Menaker memastikan bahwa pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa. Karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang telah diperjanjikan,” tegas Yassierli.
Adapun pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memastikan pekerjaan tetap berjalan efektif dan produktif.
"Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tukasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
