
Tol Bandara Soekarno-Hatta
JawaPos.com - Masyarakat yang berencana bepergian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta perlu memperbarui informasi biaya perjalanannya.
Sebab, mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB lusa, tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau yang lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta (Tol Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian alias kenaikan harga.
Kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk kendaraan Golongan I, seperti mobil pribadi dan kendaraan penumpang kecil.
Namun, pengguna kendaraan niaga dan angkutan berat perlu bersiap karena tarif untuk golongan di atasnya mengalami peningkatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Jasa Marga Regional Metropolitan melalui akun Instagram resminya, @official.jmmetropolitan.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025.
Jasa Marga menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari tarif reguler yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ruas jalan tol.
Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Tol Sedyatmo merupakan salah satu jalur utama dan vital menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ruas tol ini terhubung langsung dengan berbagai jaringan jalan strategis di wilayah Jabodetabek, seperti:
-Tol Cawang–Tomang–Pluit
- Tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit
- Jalan Tol Lingkar Luar Barat (JORR W1)
- Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II)
Tak heran, tol ini menjadi pilihan utama bagi penumpang pesawat, kendaraan logistik, hingga angkutan bandara yang beroperasi sepanjang hari.
Berikut daftar tarif tol Sedyatmo terbaru setelah penyesuaian:
- Golongan I: Rp 8.500 (tetap)
- Golongan II: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan III: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan IV: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
- Golongan V: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
