Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Desember 2025 | 18.37 WIB

Poin Penting UMP 2026, Mulai dari Isi PP Pengupahan, Rumus Kenaikan Upah, dan Tanggal Diumumkan

Ilustrasi gaji pegawai

 

JawaPos.com - Pemerintah resmi tetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP ini sendiri ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, (16/12) kemarin. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan, penetapan ini dilakukan berdasarkan proses kajian dan pembahasan yang panjang. Adapun hal ini telah dilaporkan ke Presiden Prabowo sebelum ditetapkannya.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (16/12) malam. 

Isi PP dan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

Meski telah diteken oleh Presiden Prabowo, informasi mengenai jadwal pengumuman kenaikan upah 2026 belum diinformasikan secara jelas terkait angka. PP hanya berisi mengenai perhitungan kenaikan upah terbaru yang akan berlaku tahun depan.

Alhasil, angka UMP masing-masing provinsi akan berbeda sesuai dengan perhitungan Dewan Pengupahan Daerah. PP ini juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan akan menghitung UMP terlebih dahulu dan merekomendasikannya ke Gubernur.

Gubernur sendiri diwajibkan menetapkan berbagai macam UMP, seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Penentuan nilai UMP ini sendiri ditentukan berdasarkan kondisi daerahnya. Kisaran kenaikan mengikuti formula PP Pengupahan.

Rumus Kenaikan UMP 2026

Pada perhitungan formula UMP terbaru 2026, persentase kenaikan menggunakan rumus: Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha).

Berdasarkan rumus di atas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi disesuaikan dengan asumsi kondisi pada APBN 2026. Adapun pihak Dewan Pengupahan Daerah sendiri bisa menghitung alpha berdasarkan angka 0,5-0,9 persen. 

Kapan UMP 2026 Diumumkan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para gubernur yang berada di setiap provinsi Indonesia untuk tetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yakni Rabu, 24 Desember 2025.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore