Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Mei 2023 | 20.32 WIB

Muncul Petisi Penolakan Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan: Tembakau Bukan Narkoba

Tangkapan layar. Petisi penolakan pasal zat adiktif di RUU Kesehatan. - Image

Tangkapan layar. Petisi penolakan pasal zat adiktif di RUU Kesehatan.

JawaPos.com – Bukan hanya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penolakan terhadap pasal penyamarataan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika juga dilakukan oleh masyarakat luas. Hal ini tecermin dari lebih dari 60 ribu dukungan atas petisi yang menuntut agar Pasal 154 dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan itu dihapus. Dukungan ini kian berkembang.

Petisi dimaksud ialah gagasan para tenaga kerja yang merasa dirugikan atas pasal RUU tersebut, yaitu Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melalui www.change.org yang diunggah sejak 1 Mei 2023 dengan tajuk 'Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba'. 

Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal. "Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara. Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," pinta FSP RTMM-SPSI dalam penjelasan petisinya. 

Selain Pasal 154, FSP RTMM-SPSI juga lantang menolak adanya pasal-pasal lain seputar tembakau dalam RUU ini. Itu karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi mematikan usaha legal di bidang tembakau serta membuka pintu bagi menjamurnya produk tembakau ilegal.

Untuk itu, FSP RTMM SPSI pun meminta kepada pemerintah agar tidak memasukkan aturan terkait tembakau dalam RUU Kesehatan karena dinilai tidak relevan, mengancam mata pencaharian petani tembakau, dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau. Apalagi RUU ini digagas awalnya dengan tujuan peningkatan pelayanan kesehatan, jauh dari persoalan tembakau.

Suara dari petisi ini sejalan dan mendapat dukungan dari berbagai anggota parlemen yang mendesak Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika ini dari RUU Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa saat ini pembahasan mengenai Pasal 154 RUU Kesehatan memang masih belum dilakukan, tetapi penolakannya sudah terjadi. 

Pihaknya memahami bahwa apa yang dilakukan lewat pasal ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Indonesia. Kendati demikian, penyamaan tembakau dengan narkotika adalah tidak adil dan merupakan kesalahan besar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore