Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Mei 2023 | 21.01 WIB

HUT ke-30, FSP RTMM-SPSI Tolak Penyetaraan Tembakau dan Narkotika di RUU Kesehatan

ILUSTRASI. Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapikan tembakau  di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022). - Image

ILUSTRASI. Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapikan tembakau di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022).

JawaPos.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-30. Dalam kesempatan itu, para pekerja di sektor IHT ini menyuarakan semangat penolakan terhadap penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta produk yang diatur secara ketat yaitu minuman beralkohol.

Penyetaraan ini tertuang dalam Pasal Pengamanan Zat Adiktif pada Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Draft UU yang bersifat omnibus law itu sendiri saat ini tengah dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ketua Umum Pimpinan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengatakan bahwa sebanyak lebih dari 143 ribu anggotanya saat ini sedang resah akibat pasal tembakau dalam RUU Kesehatan. Mulai dari Pasal 154 sampai dengan Pasal 158.

"Kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab menggunakan momentum RUU Kesehatan ini untuk mendorong peraturan yang akan membinasakan sektor tembakau yang merupakan sawah ladang anggota FSP RTMM," ungkapnya saat sambutan acara 30 tahun FSP RTMM-SPSI.

Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan terlihat secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau. "Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau," lanjutnya.

Sudarto menambahkan, penyetaraan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan mereka sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga.

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Omnibus Kesehatan. Sebab hal ini bisa mengancam sebanyak lebih dari 143 ribu anggota FSP RTMM-SPIS yang dapat kehilangan pekerjaan bila pasal-pasal dimaksud diloloskan di RUU Kesehatan.

"Tuntutan kami telah mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 60 ribu orang lewat penandatanganan petisi online. Saya yakin dukungan akan terus bertambah bukan hanya dari rekan-rekan anggota tapi juga masyarakat luas. Sebab ini masalah nasib jutaan orang," tegas Sudarto.

Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia untuk tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja dengan menolak seluruh pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan.

"Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar!" lanjutnya.

RUU Kesehatan dinilai juga akan memberikan Kementerian Kesehatan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur industri hasil tembakau tanpa memahami karakteristik industri. Termasuk tidak peduli bahwa industri hasil tembakau adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.

PP FSP RTMM-SPSI akan menyerahkan sebanyak 30 paket Tumpeng Tembakau dimaksud ke DPR RI sebagai simbol aspirasi FSP RTMM-SPSI dalam menolak pasal tembakau di RUU Kesehatan. "Sekali lagi, RTMM SPSI menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan!" pungkas Sudarto.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore