Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 November 2025 | 13.57 WIB

Soal Kenaikan Gaji ASN: Besaran, Jadwal Cair, dan Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Ilustrasi ASN DKI Jakarta. Gaji ASN dan non ASN DKI JAkarta akan dihitung ulang usai dana transfer dipangkas. (Dery Ridwansah/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi ASN DKI Jakarta. Gaji ASN dan non ASN DKI JAkarta akan dihitung ulang usai dana transfer dipangkas. (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kabar menggembirakan kembali datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara. 

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji aparatur negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sebuah regulasi yang kini menjadi salah satu topik paling banyak dicari terkait kesejahteraan ASN.

Perpres yang berlaku efektif mulai 30 Juni 2025 ini merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. 

Di dalamnya terdapat delapan program prioritas nasional, dan salah satu poin yang paling disorot adalah penyesuaian gaji ASN yang dinilai penting untuk meningkatkan daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji antara 8 persen hingga 12 persen, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai. Skema ini dipandang sebagai upaya penyelarasan pendapatan aparatur negara dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Berikut rincian kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres 79/2025:

- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN sipil, tetapi juga mencakup tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dosen perguruan tinggi, hingga seluruh jajaran TNI/Polri dan pejabat negara.

Lalu, kapan kenaikan gaji tersebut benar-benar dirasakan ASN? Pemerintah menetapkan bahwa gaji baru mulai berlaku per Oktober 2025. 

Namun, pencairannya tidak dilakukan langsung pada bulan tersebut. Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pemerintah menerapkan dua tahapan utama. Pertama, verifikasi data ASN oleh BKN guna memastikan status dan data pegawai valid dalam database nasional. 

Kedua, penyaluran oleh instansi masing-masing, di mana ASN pusat diproses Kementerian Keuangan, sementara ASN daerah menunggu verifikasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kenaikan gaji dapat memberi dorongan positif bagi kinerja aparatur negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Jika Anda ASN, pantau terus informasi dari instansi masing-masing untuk memastikan proses verifikasi dan pencairan berjalan sesuai jadwal. Kebijakan ini bersifat nasional dan menjadi salah satu perubahan besar dalam struktur penggajian aparatur negara tahun 2025.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore