
ILUSTRASI Pinjol.
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan dari industri industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Lembaga keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menyampaikan, nilai tersebut tercatat tumbuh 22,16 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
"Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy (Agustus 2025: 21,62 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp 90,99 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu (9/11).
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan tingkat risiko kredit macet di sektor pinjol secara agregat atau wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82 persen per September 2025, naik dari bulan sebelumnya di posisi 2,60 persen.
Di sisi lain, OJK mencatat hingga saat ini terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar.
Juga ada 8 dari 95 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.
Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud," jelasnya.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVM, OJK juga mencabut izin usaha perusahaan pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB).
Itu karena PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan.
"Antara lain terkait dengan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam kurun waktu sesuai ketentuan. Atas hal tersebut, PT CMB dinyatakan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha," pungkas Agusman.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
