Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Oktober 2025 | 22.05 WIB

Sempat Ramai Karena Dikeluhkan oleh Leony, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pajak dan Kebijakan Publik Soal Aturan BPHTB

Leony. (Rahman) - Image

Leony. (Rahman)

JawaPos.com - Aktris Leony Vitria Hartanti sempat mengeluhkan proses balik nama warisan atau peninggalan orang tuanya melalui media sosial. Dia membagikan cerita soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlampau besar. Atas keluhan yang sempat viral di media sosial tersebut, pakar hukum pajak dan kebijakan publik memberikan penjelasan.

Menurut Pakar Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM) Adrianto Dwi Nugroho, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten dan kota. BPHTB dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Termasuk dari proses jual beli, hibah, warisan, maupun perolehan lainnya. Tarifnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

”Artinya, tarif BPHTB yang ditentukan dalam suatu peraturan daerah kabupaten atau kota, tarifnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” terang Adrianto kepada awak media pada Kamis (2/10).

Menurut Adrianto, penerapan BPHTB seperti yang dilakukan pada warisan atau peninggalan untuk Leony diatur berdasar peraturan daerah di masing-masing kabupaten dan kota, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, dia pun menyampaikan bahwa DPRD setempat dapat mengecualikan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan.

”Misalnya, karena adanya kebijakan tertentu dari pemerintah tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU HKPD,” jelasnya.

Berkaitan dengan besaran BPHTB, Adrianto menyatakan bahwa semua dihitung menggunakan self assessment system oleh wajib pajak. Caranya mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKRP). Penghitungan itu juga akan melalui proses validasi oleh pejabat badan pendapatan daerah.

Adrianto menyatakan bahwa proses itu menjadi satu kesatuan dalam peralihan hak atas tanah dan atau bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah dan kantor pertanahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Ayat (2) UU HKPD, lanjut dia, ketika ada wajib pajak merasa keberatan karena mengalami kesulitan finansial, maka pemerintah daerah dimungkinkan untuk memberikan pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak.

Merujuk Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPD), masih kata Adrianto, kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak.

”Istilah keberatan pajak memiliki makna sendiri sebagai upaya hukum dalam hal wajib pajak tidak menyetujui hasil penghitungan pajak oleh fiskus. Ketentuan mengenai keberatan pajak daerah diatur pada UU HKPD, PP KUPD, dan peraturan daerah kabupaten atau kota serta peraturan bupati atau walikota,” terang dia.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyatakan bahwa harus mengikuti mekanisme dan prosedur dalam mengurus proses balik nama warisan dan membayar BPHTB sesuai ketentuan. Bila memang ada keberatan, yang bersangkutan disarankan membuat aduan kepada Ombudsman di Pemerintah Kota Tangsel.

”Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke bagian Ombudsman di Pemkot Tangsel,” jelasnya.

Menurut Trubus, Pemkot Tangsel pasti merespons keluhan Leony sebagai warga. Apalagi aturannya sudah jelas. Dia menyebut, Pemkot Tangsel akan memberikan perlindungan kepada Leony. Apalagi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga sudah menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Leony melalui media sosial.

”Jadi, apa yang dilakukan Pemkot Tangsel dapat menjadi contoh dalam melakukan advokasi, pendampingan sekaligus keberpihakan kepada warganya,” kata dia.

Sebelumnya, Leony membagikan pengalaman mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya, Andy Hartanto. Curahan hati tersebut diunggah oleh Leony di akun media sosialnya pada 8 September 2025 lalu. Dalam unggahan tersebut, Leony mempertanyakan BPHTB  sebesar 2,5 persen dari nilai rumah yang jika ditotal angkanya cukup tinggi dan memberatkan bagi dirinya.

”Ternyata kita kena pajak waris. Jadi, itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” unggah Leony kala itu.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore