
Leony. (Rahman)
JawaPos.com - Aktris Leony Vitria Hartanti sempat mengeluhkan proses balik nama warisan atau peninggalan orang tuanya melalui media sosial. Dia membagikan cerita soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlampau besar. Atas keluhan yang sempat viral di media sosial tersebut, pakar hukum pajak dan kebijakan publik memberikan penjelasan.
Menurut Pakar Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM) Adrianto Dwi Nugroho, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten dan kota. BPHTB dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Termasuk dari proses jual beli, hibah, warisan, maupun perolehan lainnya. Tarifnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
”Artinya, tarif BPHTB yang ditentukan dalam suatu peraturan daerah kabupaten atau kota, tarifnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” terang Adrianto kepada awak media pada Kamis (2/10).
Menurut Adrianto, penerapan BPHTB seperti yang dilakukan pada warisan atau peninggalan untuk Leony diatur berdasar peraturan daerah di masing-masing kabupaten dan kota, dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, dia pun menyampaikan bahwa DPRD setempat dapat mengecualikan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan.
”Misalnya, karena adanya kebijakan tertentu dari pemerintah tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU HKPD,” jelasnya.
Berkaitan dengan besaran BPHTB, Adrianto menyatakan bahwa semua dihitung menggunakan self assessment system oleh wajib pajak. Caranya mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKRP). Penghitungan itu juga akan melalui proses validasi oleh pejabat badan pendapatan daerah.
Adrianto menyatakan bahwa proses itu menjadi satu kesatuan dalam peralihan hak atas tanah dan atau bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah dan kantor pertanahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Ayat (2) UU HKPD, lanjut dia, ketika ada wajib pajak merasa keberatan karena mengalami kesulitan finansial, maka pemerintah daerah dimungkinkan untuk memberikan pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak.
Merujuk Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPD), masih kata Adrianto, kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak.
”Istilah keberatan pajak memiliki makna sendiri sebagai upaya hukum dalam hal wajib pajak tidak menyetujui hasil penghitungan pajak oleh fiskus. Ketentuan mengenai keberatan pajak daerah diatur pada UU HKPD, PP KUPD, dan peraturan daerah kabupaten atau kota serta peraturan bupati atau walikota,” terang dia.
Sementara itu, pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyatakan bahwa harus mengikuti mekanisme dan prosedur dalam mengurus proses balik nama warisan dan membayar BPHTB sesuai ketentuan. Bila memang ada keberatan, yang bersangkutan disarankan membuat aduan kepada Ombudsman di Pemerintah Kota Tangsel.
”Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke bagian Ombudsman di Pemkot Tangsel,” jelasnya.
Menurut Trubus, Pemkot Tangsel pasti merespons keluhan Leony sebagai warga. Apalagi aturannya sudah jelas. Dia menyebut, Pemkot Tangsel akan memberikan perlindungan kepada Leony. Apalagi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga sudah menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Leony melalui media sosial.
”Jadi, apa yang dilakukan Pemkot Tangsel dapat menjadi contoh dalam melakukan advokasi, pendampingan sekaligus keberpihakan kepada warganya,” kata dia.
Sebelumnya, Leony membagikan pengalaman mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya, Andy Hartanto. Curahan hati tersebut diunggah oleh Leony di akun media sosialnya pada 8 September 2025 lalu. Dalam unggahan tersebut, Leony mempertanyakan BPHTB sebesar 2,5 persen dari nilai rumah yang jika ditotal angkanya cukup tinggi dan memberatkan bagi dirinya.
”Ternyata kita kena pajak waris. Jadi, itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” unggah Leony kala itu.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
