Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 06.56 WIB

Menkeu Sri Mulyani 'ACC' Penggunaan SAL Rp 16 Triliun untuk Kopdes Merah Putih Lewat 4 Bank Himbara

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meneken aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025. (ANTARA) - Image

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meneken aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025. (ANTARA)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meneken aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025.

Dikutip dari PMK 63/2025 di Jakarta, Senin (2/9), Pasal 2 menyebut penggunaan SAL disalurkan melalui penempatan dana pada bank, dengan besaran penggunaan SAL sebesar Rp 16 triliun. Bank yang dimaksud yaitu perbankan Himbara, diantaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Keempat bank ini memberikan pinjaman kepada KDMP dengan suku bunga rendah 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.

Dalam Pasal 3 PMK 63/2025, dijelaskan bahwa penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN) dalam rupiah.

SAL tersebut dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah yang rinciannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Selanjutnya, Pasal 5 menyebutkan penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Hasil penggunaan SAL dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.

Dalam kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan penggunaan SAL itu merupakan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah.

Dengan suntikan pendanaan itu, Sri Mulyani menegaskan Kopdes Merah Putih tidak mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Namun, kata Sri Mulyani, bank Himbara harus melakukan due diligence atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore