
Viral di media sosial, pembayaran royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada konsumen restoran. (X)
JawaPos.com - Viral di media sosial, pembayaran royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada konsumen restoran. Menariknya, royalti tersebut dicantumkan dalam nota pembayaran dengan nominal sebesar Rp 29.140 bersama dengan pesanan lainnya yang tentu harus dibayar oleh konsumen.
Dari seluruh pesanan tersebut, subtotal makanan dan minuman mencapai Rp614 ribu, ditambah service charge Rp67.540 dan pajak PB1 sebesar Rp67.540. Sehingga total seluruhnya yang perlu dibayar konsumen mencapai Rp 742.940.
"Royalti musik dan lagu Rp29.140," tulis keterangan dalam struk tersebut dikutip dari akun X @onecak, Senin (11/8).
Merespons hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tindakan restoran yang membebankan royalti musik dan lagu kepada konsumen adalah salah kaprah. Pasalnya, konsumen tidak tahu menahu soal kewajiban pembayaran royalti.
"Pengenaan royalti ke konsumen merupakan tindakan salah kaprah karena konsumen tidak tahu apa apa tapi malah dikenakan royalti," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo kepada JawaPos.com, Senin (11/8).
Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum pengenaan royalti musik ke konsumen tersebut. Pasalnya, yang ia tahu terkait royalti seharusnya dibebankan kepada pihak resto.
"Pengenaan royalti ke konsumen tidak nyambung karena harusnya itu menjadi beban pihak resto yang harusnya tidak dibebankan ke konsumen," pungkasnya.
Di sisi lain, PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan bersepakat untuk damai dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) atas sengketa hak cipta yang terjadi.
Hal ini sebagaimana ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara LMK Selmi dengan Mie Gacoan yang disaksikan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, pada Jumat (8/8).
Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang memastikan cara perhitungan sehingga menemukan angka Rp 2,2 miliar untuk jumlah pembayaran royalti telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," ujar Ramsudin.
"Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar," tambahnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
