
Ilustrasi bandara bertaraf internasional. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto meminta ada banyak bandara internasional dibuka di daerah-daerah. Ia menjelaskan adanya bandar udara internasional mampu mendukung percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, memastikan bahwa penetapan bandara Internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komperhensif.
"Penetapan bandara Internasional dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda," kata Lukman dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Rabu (6/8).
"Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” imbuh Lukman.
Lebih lanjut, Lukman juga membeberkan sejumlah kajian yang perlu dilakukan sebelum satu bandara ditetapkan sebagai bandara Internasional.
Mulai dari potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting.
Kemudian juga kajian keterkaitan antar dan intramoda transportasi, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, dan kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Bahkan, pihaknya memastikan setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat. "Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar 3S1C: Safety, Security, Services, dan Compliance," beber Lukman.
Lukman juga menyampaikan sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam misi memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah telah menambahkan lima bandara sebagai bandar udara internasional pada awal tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.
Dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara, setelah sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.
“Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Lukman.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
