
Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pemungutan pajak terhadap pedagang online di e-commerce tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang. Pasalnya, pajak yang akan dikenakan tersebut bukanlah jenis pajak baru.
"Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," kata Bimo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Bimo membeberkan, para pedagang online di e-commerce sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang. Apalagi, perbedaannya hanya dari sisi mekanisme pemungutan dan pelaporan pajaknya saja yang dalam hal ini dilakukan oleh e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada cs.
Selain itu, Bimo juga memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah berprinsip pada keadilan sesuai dengan yang selama ini telah diimplementasikan pemerintah.
"Policy itu sudah sangat fair sesuai dengan apa yang selama ini sebenernya diimplementasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan aturan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya, tepat pada Hari Pajak yang jatuh hari ini, Selasa (14/7).
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Besaran pajak yang akan dikenakan bagi pedagang online adalah sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan. Adapun kebijakan ini direncanakan hanya akan diterapkan bagi para pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta.
"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 0,5 persen dari Peredaran Bruto (omzet) yang diterima atau diperoleh pedagang dalam begeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah," bunyi Pasal 8 aturan tersebut.
Meski begitu, dalam aturan yang sama disebutkan bagi para pedagang online dengan nilai omzet setara atau di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak e-commerce ini.
Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
Kemudian, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/ atau pemungutan pajak penghasilan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana.
Lalu, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
