JawaPos.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo buka suara soal utang pemerintah yang disebut sebesar Rp 17.500 triliun. Menurutnya, informasi tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan data yang sudah dipublikasikan secara rutin dalam agenda APBN KiTa.
"Utang pemerintah sebenarnya sebesar Rp17.500T? Bombastis dan menyesatkan! Faktanya, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu. Pun masih sesuai dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikelola dengan baik," cuit Yustinus dalam akun Twitter pribadi @prastow, dikutip Jumat (12/5).
Dia mengungkapkan, berdasarkan data dari publikasi APBN KiTa pada April 2023, posisi utang pemerintah per 31 Maret 2023 adalah Rp 7.879,07 triliun. Angka ini dinilai aman karena rasio utang pemerintah terhadap PDB yang besarnya 39,17 persen.
"(Utang pemerintah RI) jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60 persen. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100 persen PDB," ungkapnya.
Selain itu, Yustinus juga meluruskan informasi yang menyesatkan dan mengecohkan publik soal kewajiban kontinjensi. Untuk diketahui, kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu atau lebih peristiwa pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, utang BUMN tidak masuk dalam kategori kewajiban kontinjensi. Entitas lain seperti BUMN, Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), Pemda, dan BUMD juga tidak termasuk dalam cakupan LKPP.
"BUMN sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara. Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya," jelasnya.
Menurutnya, utang BUMN baru dianggap sebagai kewajiban kontinjensi Pemerintah, jika utang ini dijamin oleh Pemerintah. Kewajiban kontinjensi tersebut tidak serta pula menjadi utang pemerintah sepanjang mitigasi risiko default/gagal bayar dijalankan.
Hal yang sama juga berlaku untuk keuntungan BUMN juga tidak serta merta menjadi penerimaan pemerintah. Hanya jika BUMN membayarkan dividen sejumlah tertentu, maka penerimaan dividen ini diakui sebagai pendapatan (PNBP) oleh pemerintah.
Selain itu, persoalan kewajiban pembayaran uang pensiun oleh pemerintah, dapat dijelaskan bahwa pemberian manfaat pensiun dilakukan setiap bulan sebagai wujud penghargaan dan komitmen Pemerintah kepada para pensiunan ASN/TNI/Polri atas dedikasi dan pengabdian selama bekerja.
"Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan pensiun agar lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal. Tata kelola program pensiun yang baru akan memperhatikan pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara adil dan akuntabel," tandasnya.