Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Maret 2018 | 01.38 WIB

Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Batasi Laju Angkutan Barang dan Truk

Ilustrasi antrian truk di jalan raya - Image

Ilustrasi antrian truk di jalan raya

JawaPos.com - Pemerintah berencana melakukan pembatasan terhadap angkutan barang dan truk yang melebihi kapasitas muatan sebagai bagian dari upaya menekan kerusakan jalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Diketahui, salah satu penyebab masifnya kerusakan jalan selama ini karena beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.


“Selama ini ada kendaraan yang terlalu berat sampai 40 ton, akhirnya jalan cepat rusak. Makanya kita cari jalan keluarnya. Sekarang ini malah tidak efisien dan tidak lancar akhirnya jadi semrawut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Gerbang Tol Bekasi Barat, Senin (5/3).


Menurutnya, selama ini banyak kendaraan dua sumbu lebih melintasi ruas jalan tol Jakarta-Bekasi, sehingga diperkirakan jalan tak bisa bertahan lebih dari 10 tahun.


Kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di luar ibu kota. Luhut menegaskan, angkutan barang dilarang membawa muatan lebih dari kemampuannya.


"Nanti di daerah pun jangan sampai ada tronton 40 ton jalannya, kemampuannya cuma 10 ton, ya nggak. Nggak nyampai 10 tahun rusak lagi (jalannya)," terang dia.


Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tiga kebijakan secara serentak pada Senin (12/3) mendatang. Di antaranya yaitu pembatasan lalu lintas angkutan barang golongan III, IV, dan V di ruas Tol Jakarta-Cikampek, pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta, dan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur.


Sementara itu, ketiga peraturan akan diberlakukan setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.


Dengan penerapan kebijakan itu, diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol tersebut yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi light rail transit (LRT), elevated tol dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di koridor tol Jakarta-Cikampek.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore