
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 sudah mulai dicairkan sejak Rabu (12/10) kemarin. ANTARA
JawaPos.com - Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan segera dicairkan oleh pemerintah. Bantuan pemerintah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total sebesar Rp 600 ribu.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang menjadi penerima BSU ini adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
sampai dengan bulan April 2025.
Selain itu, penerima BSU adalah pekerja yang menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Nantinya, BSU ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Guna memastikan apakah seorang pekerja mendapatkan BSU 2025 atau tidak, setiap orang bisa melakukan pengecekan secara online hanya dengan memakai Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Seluruh pekerja bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, untuk mengetahui apakah termasuk atau tidak sebagai penerima BSU 2025.
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut ini cara mudah untuk cek penerima BSU secara online hanya menggunakan NIK:
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email.
3. Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU. Upayakan data yang dimasukkan sesuai dengan data terbaru yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Klik lanjutkan
5. Tunggu sampai hasil validasi data keluar.
6. Jika kamu adalah penerima BSU 2025 maka akan diminta informasi rekening. Meliputi nomor rekening, nama bank, nama pemilik rekening. Setelah itu, kamu bisa mengecek pembaruan status penerima dan pencairan BSU 2025 secara berkala.
7. Namun jika kamu bukan penerima BSU 2025, maka akan muncul informasi: Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Untuk diketahui, ada sejumlah ketentuan pekerja yang berhak menerima BSU 2025, terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
