Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Mei 2025 | 00.05 WIB

Usai Viral, Komdigi Bantah Batasi Gratis Ongkir E-commerce, Konsumen Tetap Bisa Nikmati Gratis Ongkir Setiap Hari

Ilustrasi e-commerce (Foto: freepik) - Image

Ilustrasi e-commerce (Foto: freepik)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi isu pembatasan gratis ongkir 3 kali sebulan untuk e-commerce.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial sama sekali tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir oleh e-commerce.

Yang diatur, lanjutnya, adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir. Itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujarnya, Minggu (18/5).

Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius. Antara lain kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.

Edwin juga menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Menurut Edwin, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital. Tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.

Bagi dia, kurir adalah pahlawan logistik di era digital. Sehingga layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.

Edwin menambahkan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore