
Wamen PU Diana Kusumastuti meninjau bencana tanah longsor dan banjir di Sukabumi. (Ilham Wancoko/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti membantah soal kabar bahwa Satuan Tugas Ibu Kota Nusantara atau Satgas IKN telah dibubarkan.
Menurut Diana, Satgas IKN sudah tidak ada karena memang secara pengelolaan sudah diambil alih oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Sementara Kementerian PU, kata Diana, hanya membantu beberapa hal yang masih menjadi tanggung jawabnya.
"Satgas IKN bukan dibubarin lho ya. Karena kan sudah ada otorita. Jadi otorita yang memegang, yang mengawal sebenarnya adalah otorita tadi. Kami (Kementerian PU) paling hanya membantu," kata Diana saat ditemui usai menghadiri Town Hall Danantara Indonesia di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kehadiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, bukan berarti Kementerian PU membubarkan Satgas IKN.
Tetapi, jelas Diana, karena memang secara lembaga sudah ada Otorita IKN yang akan mengawal seluruh pembangunan infrastrukturnya. Terlebih, lanjut Diana, saat ini Otorita IKN sudah memiliki pemimpin tetap, yakni Basuki Hadimuljono.
"Bukan dibubarin. Ya bukan dibubarin. Kita enggak membubarkan. Tapi karena otorita itu sudah benar-benar ada, dan Pak Bas sudah bukan Plt lagi. Nah kan fungsinya bukan PLT kan sudah benar-benar dilantik untuk otorita," tegasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Satgas IKN dibubarkan oleh Kementerian PU. Bahkan, disebut pembubaran itu dilakukan karena Satgas IKNN yang tak mendapat restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, menyampaikan bahwa penutupan Satgas IKN telah melalui koordinasi aktif dengan Kementerian Keuangan.
Hasil komunikasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Satgas IKN sudah tidak lagi diperlukan.
"Kami melakukan komunikasi administratif dengan Kementerian Keuangan, dan mereka menolak. Itu menunjukkan bahwa Satgas IKN sudah tidak diperlukan. Maka dari itu, kami membubarkannya karena tidak dapat diimplementasikan," ungkap Zainal kepada awak media di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/4).
Zainal menjelaskan, pembentukan Satgas IKN membutuhkan dana dan berbagai sumber daya lainnya. Sementara itu, saat ini Otorita IKN telah berfungsi maksimal dalam menjalankan tugas-tugas yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Satgas.
Untuk diketahui, pada tahun 2021, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menunjuk Danis Sumadilaga sebagai ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur ibu kota baru negara atau IKN.
Adapun kini, Danis Sumadilaga secara resmi telah menjabat sebagai Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
