Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 April 2025 | 06.20 WIB

418 Ribu Hektare Tanah di Jateng Belum Bersertifikat, ATR/BPN: Potensi Konflik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (dok. Kementerian ATR) - Image

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (dok. Kementerian ATR)

JawaPos.com – Potensi konflik tanah di Jawa Tengah (Jateng) terbilang tinggi. Pasalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendeteksi dari total 2,2 juta hektare tanah yang belum bersertifikat, 19 persen diantaranya atau 418 ribu hektare berada di Jateng.

Salah satu penghambat sertifikasi itu adalah belum adanya kebijakan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Menteri Nusron mengingatkan potensi konflik tersebut saat menyerahkan ratusan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) kepada pemerintah daerah (Pemda) se-Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada empat kepala daerah, yakni Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Semarang, Wali Kota Surakarta, dan Bupati Sragen. Menteri Nusron menuturkan bahwa di Jateng terdapat sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare tanah yang belum terpetakan dan belum bersertipikat. 19 persen itu bila dihitung sekitar 418 ribu hektare. 

"Kalau dibiarkan, tanah-tanah yang belum bersertifikat ini bisa menjadi sumber konflik. Maka dari itu, dibutuhkan sinergi dan kerja sama erat antara ATR/BPN, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyelesaikan ini bersama-sama," tegas Menteri Nusron dalam dialog bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Salah satu hambatan di Jawa Tengah adalah belum adanya kebijakan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi warga miskin ekstrem penerima PTSL. "Saya mohon gubernur, bupati, dan wali kota dapat membebaskan BPHTB agar program sertifikasi bisa berjalan lebih cepat," tegas Menteri ATR/Kepala BPN. 

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga menyerahkan total 31 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Pada momen tersebut, ia mengimbau Pemda di Jawa Tengah untuk mempercepat pendaftaran aset-aset BMD dan percepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terutama bagi masyarakat miskin ekstrem yang kesulitan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore