Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 April 2025 | 19.38 WIB

Nirpartisipasi Publik, UU BUMN yang jadi Dasar Pembentukan Danantara Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir (ketujuh kiri) , Chief Executive Officer Rosan Roeslani (delapan kiri), Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (sembilan kiri), Wakil Ketua Dewan Pengawa - Image

Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir (ketujuh kiri) , Chief Executive Officer Rosan Roeslani (delapan kiri), Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (sembilan kiri), Wakil Ketua Dewan Pengawa

JawaPos.com - Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Barat.

Direktur Eksekutif LKBHMI Rizki Hidayat menilai UU yang menjadi dasar pembentukan lembaga investasi Danantara itu cacat formil. Pertama, proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Sebaliknya, proses di DPR dilakukan secara kilat. Sehingga tidak dapat mewakili segenap aspirasi dan melanggar hak konstitusi. Ditambah lagi, tidak adanya keterbukaan dan transparansi dalam proses Pembentukan Undang-Undang a quo.

"Pemohon sudah berulang kali menelusuri bahan-bahan primer untuk mendapatkan Daftar Inventarisasi Masalah, Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang a quo, baik melalui website resmi DPR-RI dan Pemerintah, maupun portal berita lainnya, namun, bahan-bahan primer tersebut tidak dapat diakses dan tidak ditemukan," ujarnya kepada Jawa Pos, Kamis (10/4).

Padahal, UU BUMN sangat krusial. Karena total nilai valuasi dari BUMN sebesar 16.000 Triliun Rupiah. "Dengan nilai valuasi yang sebesar itu, seharusnya Pembentuk Undang-Undang benar-benar memastikan meaningful participation, transparansi dan keterbukaan," jelasnya.

Di sisi lain, dia juga menyoal tidak dilibatkannya DPD-RI dalam Proses Pembentukan Undang-Undang a quo. Padahal, DPD-RI memiliki kewenangan konstitusional untuk ikut membahas rancangan undang-undang yang salah satu adalah yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, sebagaimana Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI 1945.

"Tidak dilibatkannya DPD-RI dalam Proses Pembentukan Undang-undang a quo, bukan hanya bermasalah pada aspek prosedural, melainkan juga bertentangan dengan kewenangan konstitusional DPD-RI selaku perwakilan daerah," ungkapnya.

Untuk itu, kepada MK, dirinya meminta dalan provisi agar menunda pemberlakuan UU BUMN hingga adanya putusan dari hakim. Sementara dalam pokok permohonan, dia meminta MK mengabulkan dan menyatakan Undang-Undang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

"Menyatakan Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore