Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Maret 2025 | 05.13 WIB

Perhatikan Barang Bawaan saat Mudik Lebaran, Segini Charge Kelebihan Bagasi bagi Penumpang Kereta Api

Pemudik kereta api setibanya di Stasiun Poncol, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025). (Nur Chamim/ Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Pemudik kereta api setibanya di Stasiun Poncol, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025). (Nur Chamim/ Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Kereta api masih menjadi transportasi publik pilihan masyarakat untuk bepergian jauh. Terlebih saat mendekati Hari Raya Idulfitri 1446 H/ 2025 M. Puluhan ribu orang memadati stasiun setiap harinya. 

Namun sebelum mudik ke kampung halaman dengan transportasi kereta api, ada beberapa hal yang perlu dicermati penumpang. Salah satunya mengenai ketentuan batas barang bawaan. 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menerangkan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kilogram (kg), volume 100 dm³, dan dimensi maksimal 70x48x30 cm. 

Aturan ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Utama PT KAI Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Penumpang dan Barang Bawaan Kereta Api, yang diterbitkan sejak 23 Januari 2024. 

"Kami mengimbau pelanggan memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan, agar tidak dikenakan biaya tambahan dan dapat ditempatkan di rak bagai kereta," tutur Luqman di Surabaya, Kamis (27/3). 

Jika saat boarding di stasiun bagasi, penumpang diketahui membawa barang bawaan melebihi batas, biaya tambahan akan dikenakan. Tarifnya bervariasi tergantung pada kelas kereta yang digunakan. 

Diantaranya Rp 10.000 per kg bagi penumpang KA kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram bagi penumpang KA kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg bagi penumpang kelas ekonomi. 

"Ini perlu menjadi perhatian penumpang sebelum keberangkatan. Jika (barang bawaan) melebihi batas, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi di stasiun untuk menjaga kenyamanan perjalanan," imbuhnya. 

Selain aturan barang bawaan, KAI juga melarang penumpang membawa barang-barang tertentu, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat. 

"Keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta adalah prioritas KAI. Kami mengajak penumpang masa angkutan Lebaran 2025 untuk mematuhi aturan barang bawaan," tukas Luqman Arif. 

Sebagai informasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan masa Angkutan Lebaran Idul Fitri 1446 H selama 22 hari, yakni pada 21 Maret-11 April 2025. Adapun tiket bisa dipesan sejak 45 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore