
Penjual tembakau linting Kamarasa saat merapikan tembakau di kawasan Pondok Cabe Pamulang, Selasa (4/1/2022).
JawaPos.com – Pemerintah dinilai perlu meninjau ulang Pasal 154 Ayat (3) di Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan produk tembakau dan olahannya dengan produk ilegal, narkotika dan psikotropika. Hal ini disuarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Ketua Majelis Khusus Percepatan Transformasi Desa, ICMI Sofyan Sjaf, mengatakan bahwa rumusan dari pasal tersebut dapat menjadi persoalan baru. "Saya kira rumusan pasal tersebut jadi persoalan baru. Sebab jika memang berlaku maka punya dampak negatif berantai dari hulu ke hilir," ujar Sofyan, Senin (17/4).
Sofyan melanjutkan pada level hulu, terdapat sepuluh provinsi terbesar di Indonesia yang merupakan sentra pertanian tembakau. Jika pasal ini dilaksanakan, maka para petani tembakau di daerah tersebut akan kehilangan pendapatan karena tidak dapat melalukan kegiatan bertani tembakau lagi. Ia berharap pemerintah bisa memikirkan masalah ini secara komprehensif.
Imbas lainnya yang dapat terjadi adalah tergerusnya pendapatan keuangan daerah dari hasil pertanian tembakau. Sebesar 30 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pertanian tembakau diperkirakan akan hilang di 10 provinsi tersebut.
"Jika mereka harus berhenti berarti pemerintah harus menanggung pekerjaan baru mereka. Apakah sanggup?" tegas Sofyan.
Sedangkan pada sisi hilir, Sofyan memaparkan, sebesar 24 juta tenaga kerja di industri tembakau dapat terancam kehilangan pekerjaan. "Data yang saya peroleh ada sekitar 24 juta tenaga kerja pada industri tembakau. Jika mereka harus berhenti berarti pemerintah harus menanggung pekerjaan baru mereka. Apakah sanggup?" tandas Sofyan.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan bahwa pemerintah memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya, termasuk soal kesejahteraan hidup. Oleh karena itu, jika RUU Kesehatan menyamakan produk tembakau dan hasil olahannya dengan narkotika, maka dapat berpengaruh buruk bagi para petani di desa-desa, yaitu dapat mengancam keberlangsungan mata pencaharian mereka.
"Negara perlu bertanggung jawab kalau banyak petani yang akan kehilangan pekerjaan. Jangan sampai petani tembakau nanti jadi susah. Negara tidak boleh memiskinkan rakyatnya," terang Abbas.
Ia melanjutkan pemerintah tidak boleh berdiam diri terhadap masa depan kehidupan petani tembakau. "Apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah jangan sampai mengorbankan kehidupan rakyatnya. Harus ada perhatian dari pemerintah kepada rakyat yang terimbas dari kebijakan tersebut," tutur Abbas.
Diketahui, produk tembakau dan hasil olahannya serta minuman alkohol disetarakan dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, dalam RUU Kesehatan yang sedang disusun. Hal ini disampaikan dalam RUU Kesehatan Pasal 154 Ayat (3) yang menjabarkan zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
