JawaPos.com - PT Timah Tbk, secara resmi memutuskan untuk melakukan pemecatan terhadap Dwi Citra Weni, karyawan yang viral hina honorer antre BPJS kesehatan melalui video unggahannya di media sosial.
Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Anggi Siahaan mengatakan, pemecatan itu dilakukan setelah perusahaan melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap Dwi Citra Weni.
“Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Anggi Siahaan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2).
Ia memastikan, keputusan ini merupakan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan perusahaan. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati, tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut.
Pihaknya menyampaikan himbauan agar ke depan, aktifitas media sosial personal yang bersangkutan tidak dikaitkan lagi dengan PT TIMAH Tbk sebagai perusahaan.
Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak. Namun, perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku.
“Perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini, dan menegaskan bahwa aktifitas media sosial Ybs tidak memiliki hubungan dengan perusahaan,” tutup Anggi.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang karyawan yang menyampaikan hinaan kepada profesi honorer. Dalam video yang berdurasi 23 detik itu, perempuan yang diduga merupakan karyawan PT Timah menyampaikan sindiran kepada honorer pengguna BPJS Kesehatan karena kerap antre di rumah sakit.
“Ngantre ya dek, BPJS ya, hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? kebetulan saya kan (menunjukkan nama perusahaan tempatnya bekerja PT Timah). Saya enggak ngantre dek, pasien prioritas, hahaha," ujar perempuan itu dalam video.