Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Januari 2025 | 00.21 WIB

Usai Sunat Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo Ungkap Negara Hemat Rp 20 Triliun

Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1). (YouTube Setpres) - Image

Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1). (YouTube Setpres)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa negara hemat sebesar Rp 20 triliun lebih, setelah memutuskan memangkas anggaran perjalanan dinas. Prabowo menyebut, anggaran perjalanan dinas yang dipangkas bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain.

"Perjalanan dinas dikurangi, saya potong setengah. Dengan setengah, kita bisa menghemat Rp 20 triliun lebih," kata Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).

Kepala negara mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas yang dipangkas bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain, seperti renovasi gedung sekolah. Karena itu, Prabowo meminta jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk tetap berhemat.

"Kalau kita hitung Rp 20 triliun, berapa puluh ribu sekolah, gedung sekolah bisa kita perbaiki," ucap Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, acara-acara yang bersifat seremoni seperti ulang tahun bisa ditiadakan. Prabowo mengingatkan para pembantunya untuk tidak menghamburkan uang negara hanya sekadar acara seremoni.

"Hal-hal di luar itu yang bersifat seremoni, upacara merayakan ulang tahun ini, ulang tahun itu, hari ini, hari itu kita tidak anggarkan. Perayaan sejarah, perayaan ulang tahun laksanakan secara sederhana di kantor, di ruangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Prabowo meminta para pembantunya untuk mematuhi kebijakan tersebut. "Saya minta loyalitas semua menteri, semua kepala badan untuk patuh dalam hal ini," pungkas Prabowo

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah. Surat edaran itu bertujuan memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.
Surat itu diterbitkan berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

"Agar saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," sebagaimana dikutip dalam petikan kebijakan terssebut, Kamis 26 Desember 2024.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore