
ILUSTRASI Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (istimewa)
JawaPos.com–Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan mengenai uji materi pasal 86 ayat 4 Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK), pekan lalu. Salah satu poin putusan tersebut adalah menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bebas dari intervensi.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Indra Perwira menyatakan, dalam perkembangan negara-negara modern, muncul yang disebut cabang kekuasaan keempat. Pengembangan dari konsep the new separation of power (pemisahan kekuasaan). Terdapat satu ciri mendasar, yaitu independen.
”Lembaga independen berarti tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi lembaga negara lain. Kalaupun ada hubungan, semata-mata dalam rangka check and balances,” ungkap Indra Perwira kepada Jawa Pos.
Indra mengategorikan cabang kekuasaan baru itu ke dalam tiga fungsi. Yakni, fungsi auxiliary, auditory, dan monetary. Fungsi monetary dalam sistem ketatanegaran saat ini di dijalankan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS.
Jika anggaran ketiga lembaga itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajar. Karena fungsi legislatif adalah cabang kekuasaan yang memegang hak budged. Jika harus disetujui Menteri Keuangan (Menkeu), berarti mengubah kedudukan LPS. Dari suatu lembaga negara menjadi sekedar instansi pemerintahan yang sub ordinasi Kementerian Keuangan.
”Hubungannya jadi bersifat administrasi. Oleh sebab itu saya nilai putusan MK tersebut sangat tepat, mengembalikan kedudukan LPS sebagai lembaga negara independen,” jelas Indra Perwira, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.
Menurut dia, putusan MK memang agak ambigu. Pembatalan norma itu tidak bisa ditunda. Karena menyangkut keadilan konstitusional.
”Justice delay, justice denial. Masa sekarang masih dianggap konstitusional, tapi dua tahun lagi inkonstitusional. Jadi pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU tersebut,” ucap Indra.
Dalam amar putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024, salah satu poin menegaskan independensi LPS dengan memberikan pemaknaan baru terhadap sejumlah frasa yang termuat dalam UU P2SK. Frasa yang dimaksud antara lain, untuk mendapat persetujuan yang terdapat pada pasal 86 ayat 4. Kemudian frasa Menteri Keuangan memberikan persetujuan pada ayat 6 UU PPSK inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai persetujuan DPR.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk frasa yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan yang terdapat dalam ayat 7 pasal 7 angka 57. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) operasional LPS.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, putusan tersebut dikabulkan sebagian dan berlaku setelah pembentuk UU melakukan perubahan. Paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. ”Atau apabila belum dibuat maka frasa sepanjang disetujui DPR dianggap berlaku,” terang Suhartoyo.
MK mengabulkan permohonan uji materi itu untuk menjaga independensi LPS dari lembaga lain. Dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan. Mengingat, LPS merupakan satu-satunya lembaga yang dibedakan proses penyusunan RKAT dalam UU P2SK.
Perlu disamakan dengan BI dan OJK sebagai lembaga independen di sektor keuangan. Yang mana persetujuan anggaran dilakukan oleh DPR sebagai lembaga negara dengan fungsi penganggaran dan pengawasan.
”Mahkamah menilai sekalipun diperlukan keterlibatan Menkeu dalam penyusunan RKAT, tidaklah tepat apabila bentuknya berupa persetujuan karena berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan,” ujar Suhartoyo.
Dalam amar putusan itu juga disebutkan untuk membentuk Badan Supervisi LPS (BS LPS). Berfungsi membantu DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS. Termasuk membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
