Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Desember 2024 | 04.26 WIB

Pengamat Pastikan PPN 12 Persen juga Berlaku untuk Barang Konsumsi, Mulai Peralatan Elektronik hingga Sabun Mandi

Ilustrasi kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. (Dok/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan naik menjadi 12 persen akan berdampak luas pada barang yang biasa dikonsumsi masyarakat. Hal ini disampaikan sebagai penegasan dari PPN 12 persen yang seolah hanya berlaku untuk barang mewah per 1 Januari 2025 mendatang.
 
Menurut Bhima, sejumlah barang yang biasa dikonsumsi masyarakat bawah pun akan terdampak. Mulai dari peralatan elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, deterjen, hingga sabun mandi.
 
"PPN 12 persen masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor," kata Bhima dalam analisisnya yang diterima JawaPos.com, Senin (16/12).
 
Lebih lanjut, alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) ini justru menilai kontradiktif atas pernyataan pemerintah, karena seolah hanya barang mewah yang akan terdampak PPN 12 persen. "Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak," lanjutnya.
 
Bhima juga menyebut bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak. Ini disebabkan efek pelemahan konsumsi masyarakat dan omzet pelaku usaha yang akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai.
 
Di sisi lain, Bhima juga mengatakan bahwa paket kebijakan ekonomi pemerintah cenderung berorientasi jangka pendek dan tidak ada kebaruan yang berarti. "Insentif dan stimulus pemerintah hampir mengulang dari insentif yang sudah ada. PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5 persen sudah ada sebelumnya," jelas Bhima.
 
"Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10kg yang hanya berlaku 2 bulan, sementara efek negatif naiknya tarif PPN 12 persen berdampak jangka panjang," pungkasnya.
 
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Pajak ini meningkat dari sebelumnya dikenakan sebesar 11 persen.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa penerapan PPN 12 persen akan diberlakukan secara selektif untuk barang-barang mewah. Hal ini, kata dia sejalan dengan azas gotong-royong yang menjadi dasar atas penerapan PPN 12 persen.
 
"Dan tentu sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di PR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12).
 
Dia menyebut, ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen. Terdiri dari jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium hingga jasa pendidikan pendidikan standar internasional dengan biaya SPP mahal.
 
"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut. Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," jelasnya.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore