Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Desember 2024 | 15.58 WIB

GAPKI Nilai Peningkatan Baku Mutu Limbah Sawit dapat Kurangi Emisi Karbon

Ketua Umum Gapki Eddy Martono - Image

Ketua Umum Gapki Eddy Martono

JawaPos.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai terobosan itu sangat baik, karena penerapan land application (LA) dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia sehingga dapat mengurangi emisi karbon.

Menurut Ketua Umum GAPKI Eddy Martono, Pemerintah tengah mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit untuk pemanfaatan limbah cair atau aplikasi lahan (land application). "Untuk pabrik kepala sawit (PKS) dengan kebun dan limbah cair akan digunakan land application (LA) sebaiknya Biochemical Oxygen Demand (BOD) di bawah 5.000 mg/L dan minimum 2.000 mg/L. Hal ini agar kandungan bahan organik masih layak diaplikasikan dan tidak membahayakan terhadap lingkungan," kata Eddy Martono dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (9/12).

Land application atau aplikasi lahan merupakan salah satu teknik pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit dengan cara mengalirkan limbah cair melalui sistem parit ke kebun. Sedangkan, BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan zat organik dalam air limbah.

Untuk penggunaan methane capture, paling rendah BOD yang dihasilkan adalah 2.000 mg/L, Eddy mengusul sebaiknya tidak diwajibkan bagi PKS yang akan menggunakan limbah cair untuk land application. "Tetapi kalau akan digunakan untuk energi silakan," jelasnya. Methane capture teknologi yang digunakan untuk menangkap gas metana hasil pembakaran limbah sawit.

Adapun untuk ketentuan untuk PKS tanpa kebun sudah baik. Mereka diwajibkan mengolah limbahnya sampai memiliki BOD di bawah 100 mg/L, karena limbah cair tersebut akan dibuang di badan air. "Regulasi untuk LA sudah ada dan sebaiknya tetap dipertahankan, supaya tujuan untuk mendapatkan pupuk organik dan mengurangi penggunaan pupuk kimia dapat tercapai," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan mempersiapkan peningkatan baku mutu untuk industri sawit dalam pemanfaatan limbah cair atau aplikasi lahan (land application).

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan industri sawit yang punya kebun, baku mutu terkait dengan land application, boleh Biochemical Oxygen Demand (BOD) 2.000, karena akan diaplikasikan lagi ke kebun-kebun mereka sebagai pupuk. Namun untuk industri yang tidak memiliki kebun maka baku mutunya wajib di bawah Biochemical Oxygen Demand (BOD) 100. Kalau tidak, izinnya akan dicabut jika sampai langsung membuang limbah cairnya ke sungai.

Membahayakan Sungai

Para pakar lingkungan juga sepakat mendukung dengan rencana pemerintah tersebut. Hanya saja, pembuangan limbah cair lebih hati-hati dan tidak dibuang ke sungai meskipun BOD nya 100 mg/L. Sebab, itu membahayakan lingkungan dan berpotensi merusak biota perairan.

Ketua Dewan Pakar Pusat Kajian, Advokasi, dan Konservasi Alam (Pusaka Kalam) Yanto Santosa mengatakan, limbah cair PKS merupakan sumber daya yang bermanfaat baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial. Namun, untuk pemanfaatannya harus juga mengedepankan kelestarian lingkungan termasuk upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

"Karena itu hati hati ketika kita ingin memperoleh manfaat yang optimal tersebut maka prasyaratnya adalah jangan sampai justru malah meningkatkan emisi gas rumah kaca," papar Yanto Santosa pada Senin (9/12).

Yanto tidak sepakat jika pemerintah memperbolehkan pabrik tanpa kebun membuang limbah cairnya ke sungai walaupun memiliki BOD 100 mg/L. Karena jika setiap pabrik membuang limbahnya ke sungai dikhawatirkan akan merusak ekosistem perairan sungai. "Itu akan mengakibatkan kematian ikan dan sebagainya. Jadi tidak ada limbah yang dibuang ke sungai," paparnya.

Dia mengusulkan agar limbah cair dari PKS tidak punya kebun bisa bekerja sama dengan kelompok tani di sekitarnya. Tujuannya, agar limbah cair dengan level BOD tertentu bisa diberikan secara cuma-cuma untuk diolah menjadi pupuk cair yang bermanfaat bagi para petani sawit di sekitar pabrik.

Prof Yanto mengaku sepakat terhadap aturan Kementerian LH yang memperbolehkan jumlah BOD sebanyak 2.000 mg/L untuk PKS yang memiliki kebun. Hanya saja, alangkah baiknya jika PKS yang memiliki kebon diperbolehkan BOD nya sampai 3.000 sampai 5.000 mg/L. Karena BOD dengan level 3.000 hingga 5.000 mg/L mengandung unsur hara yang dibutuhkan untuk pupuk tanaman sawit.

"Jadi kalau kementerian bilang BOD 2.000 mg/L, sudah bagus. Tapi kalau diganti kalimatnya BOD di bawah 5.000 mg/L akan lebih baik lagi kandungan hara-nya," ungkapnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore