Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Agustus 2024 | 23.14 WIB

Kemenhub Pastikan Skema Penetapan Tarif KRL Berbasis NIK Tidak Berlaku dalam Waktu Dekat

Penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun Palmerah dan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jakarta. Kereta rel listrik (KRL) atau Commuter Line kembali dipadati para pekerja setelah libur lebaran 1445 Hijriah/2024. - Image

Penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun Palmerah dan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jakarta. Kereta rel listrik (KRL) atau Commuter Line kembali dipadati para pekerja setelah libur lebaran 1445 Hijriah/2024.

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memastikan skema penetapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan alias KTP belum berlaku. Sehingga, tidak ada perubahan tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat.

"Belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).

Sebagai informasi, penetapan tarif KRL berbasis NIK memang tertuang dalam dokumen Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, rencana itu merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait. Bahkan, rencananya tarif KRL yang notabene disubsidi oleh APBN akan diterapkan sesuai NIK secara bertahap.

"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," jelasnya.

Pihaknya memastikan, DJKA akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek. Diskusi publik ini, kata Risal, akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

"Sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk dapat mengkonfirmasi berbagai informasi terkait tarif dan layanan KRL Jabodetabek kepada petugas, maupun langsung kepada DJKA melalui kanal media sosial Instagram (@ditjenperkeretaapian), Twitter/X (@perkeretaapian) maupun kanal resmi lainnya," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore