Ilustrasi petani tembakau tengah melakukan pemupukan. (Istimewa)
JawaPos.com - Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksaaan UU Kesehatan dinilai mengalami cacat proses. Dikemukakan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur, pembahasan PP tersebut tidak melibatkan pemangku kepentingan terdampak di industri hasil tembakau (IHT) dalam perumusannya.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidak transparan. Siapa pihak yang dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidak dilibatkan dan tentunya aspirasi kami tidak diakomodir,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah.
Diungkapkan Samukrah, sebelumnya pihaknya telah mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait dalam proses pembahasan perancangan aturan. Namun, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah.
Terlebih, ketika melihat PP tersebut, tidak ada satupun aturan yang memiliki keberpihakan terhadap industri maupun petaniyang berkecimpung di industri tembakau. Hal ini tentu berimbas untuk para pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri tersebut. Dimana para pekerja bisa mengalami kerugian atas banyaknya larangan yang muncul dalam PP Kesehatan tersebut.
“Aturan ini bisa membuat tembakau menjadi tidak laku. Kalau industri nanti tidak jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak laku lah jadinya hasil panel daripetani tembakau. Sementara, saat ini belum ada komoditaslain yang nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
PP tersebut pun bakal berdampak pada penerimaan negara. Menurut Samukrah, apabila produksi industri turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan angka produksi yang turun, maka pasokan bahan baku juga berkurang. Jika bahan baku berkurang, kemudian akanberimbas pada petani sebagai pemasok yang berdampak pada pendapatan petani.
Padahal, ungkapnya, pemerintah seharusnya menjaminkesejahteraan rakyat dan punya tujuan pengentasankemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No. 28/2024 tersebut. “Jadi, pengurangan kemiskinan yang katanya akan dientaskansupaya kita jadi negara adidaya, ya jadi bisa tidak terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai saat ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau. Sebabnya, ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturanyang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perludiskusi lebih lanjut.
“Kami akan diskusi internal dulu, tapi dalam waktu dekatkami akan putuskan sikap kami,” tutupnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
