Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Agustus 2024 | 05.20 WIB

Tidak Mengakomodir Aspirasi Petani Tembakau, Pembahasan PP Kesehatan Dianggap Tak Transparan, Cacat Proses

 

Ilustrasi petani tembakau tengah melakukan pemupukan. (Istimewa)

JawaPos.com - Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksaaan UU Kesehatan dinilai mengalami cacat proses. Dikemukakan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur, pembahasan PP tersebut tidak melibatkan pemangku kepentingan terdampak di industri hasil tembakau (IHT) dalam perumusannya.

“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidak transparan. Siapa pihak yang dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidak dilibatkan dan tentunya aspirasi kami tidak diakomodir,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah.

Diungkapkan Samukrah, sebelumnya pihaknya telah mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait dalam proses pembahasan perancangan aturan. Namun, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah.

Terlebih, ketika melihat PP tersebut, tidak ada satupun aturan yang memiliki keberpihakan terhadap industri maupun petaniyang berkecimpung di industri tembakau. Hal ini tentu berimbas untuk para pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri tersebut. Dimana para pekerja bisa mengalami kerugian atas banyaknya larangan yang muncul dalam PP Kesehatan tersebut.

“Aturan ini bisa membuat tembakau menjadi tidak laku. Kalau industri nanti tidak jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak laku lah jadinya hasil panel daripetani tembakau. Sementara, saat ini belum ada komoditaslain yang nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.

PP tersebut pun bakal berdampak pada penerimaan negara. Menurut Samukrah, apabila produksi industri turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan angka produksi yang turun, maka pasokan bahan baku juga berkurang. Jika bahan baku berkurang, kemudian akanberimbas pada petani sebagai pemasok yang berdampak pada pendapatan petani.

Padahal, ungkapnya, pemerintah seharusnya menjaminkesejahteraan rakyat dan punya tujuan pengentasankemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No. 28/2024 tersebut. “Jadi, pengurangan kemiskinan yang katanya akan dientaskansupaya kita jadi negara adidaya, ya jadi bisa tidak terjadi,” tegasnya.

Samukrah menambahkan pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai saat ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau. Sebabnya, ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturanyang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perludiskusi lebih lanjut.

“Kami akan diskusi internal dulu, tapi dalam waktu dekatkami akan putuskan sikap kami,” tutupnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore