Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Agustus 2024 | 17.52 WIB

PPN Bakal Naik Lagi Jadi 12 Persen, Sri Mulyani Beri Sinyal Berlaku Tahun Depan  

Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas yang dihadiri Kabinet Indonesia Maju di Kantor Presiden. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas yang dihadiri Kabinet Indonesia Maju di Kantor Presiden. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen tahun depan. Sebelumnya, tarif PPN mencapai 11 persen dan berlaku sejak April 2022.

Menkeu menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan Bapak Presiden terpilih, dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, ditulis Minggu (18/8).

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu. Lalu kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.

Menkeu juga menjelaskan, pendapatan negara di era Presiden terpilih Prabowo Subianto ditetapkan naik sebesar 6,4 persen mencapai Rp 2.996,9 triliun. Pendapatan itu berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.409,91 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 505,4 triliun. 

Dalam RAPBN 2025, penerimaan perpajakan Rp 2.490,91 triliun terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri Rp 2.433,50 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional Rp 57,40 triliun.

"Apakah target ini (pajak) memasukkan (tarif PPN 12 persen), tentu kita akan lihat potensi ekonomi kita. (Juga) tax ratio dan intensifikasi, ekstensifikasi, dan area-area yang kita identifikasikan menyumbangkan penerimaan tersebut," pungkas Menkeu.

Sebelumnya, Sri Mulyani merespons kritik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) soal kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Pasalnya, kenaikan PPN dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat, terutama yang masih mencoba pulih dari krisis pandemi COVID-19.

"Untuk tarif pajak, sesuai dengan UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah untuk tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru," kata Sri Mulyani.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore