Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2024 | 13.12 WIB

Asuransi Wajib TPL Bisa Diterapkan Bertahap, Tarif Premi Jangan Memberatkan Masyarakat

Ilustrasi asuransi pada kendaraan. (Dok JawaPos) - Image

Ilustrasi asuransi pada kendaraan. (Dok JawaPos)

JawaPos.com–Wacana program asuransi wajib third party liability (TPL) menuai beragam reaksi. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersama pelaku industri menyatakan siap mendukung program pemerintah itu. Meski di kalangan masyarakat menyayangkan urgensi kewajiban tersebut yang seolah-olah menjadi pemaksaan.

AAUI menyebut program asuransi wajib untuk kendaraan atau third party liability (TPL) yang kini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama stakeholder lain merupakan jenis asuransi nirlaba atau tidak mencari keuntungan.

”Ya, tidak boleh mengambil keuntungan dari asuransi itu. Kami harus menjaga. Biaya operasional dan semuanya harus bisa tertutup,” terang Ketua Umum AAUI Budi Herawan di kantornya.

Budi bahkan menyebut program asuransi wajib tersebut tidak bertujuan untuk membebani masyarakat, tetapi membantu memitigasi risiko. Program itu juga diyakini akan membantu korban ketika terjadi risiko pada properti atau lapak usaha miliknya.

Dia juga memahami saat ini kondisi masyarakat sedang sulit. Oleh karena itu, dia menyebut industri akan sangat hati-hati dalam menerapkan premi atau tarif asuransi tersebut. Meskipun demikian, besaran premi yang diterapkan nanti tetap perlu dihitung. Hal itu bertujuan memenuhi usul kecukupan premi atau bisa menutupi biaya klaim apabila terjadi risiko.

Awalnya memang dibutuhkan penyesuaian tarif premi terkait asuransi wajib. Sebab, dalam tahap awal program tersebut juga dibutuhkan penyusunan infrastruktur yang mendukung operasional program asuransi tersebut.

”Namun, tentunya kami sudah mencapai titik keseimbangan, titik ekuilibrium antara premi dan berapa jumlah benefit yang akan diterima,” ucap Budi.

Budi mengatakan, rencananya semua industri asuransi umum diberikan kesempatan untuk masuk ke asuransi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, AAUI akan menyiapkan skema yang pas agar tidak terjadi kerugian ketika menjalankan program asuransi wajib.

Selain itu, asosiasi juga menjalin kerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berupaya menerapkan artificial intelligence (AI) untuk menaksir kerusakan dan menghitung estimasi kerugian.

Corporate Secretary PT Asuransi Sinar Mas Dumasi M. M. Samosir menjelaskan, TPL merupakan tanggung jawab hukum seseorang sebagai yang menabrak mobil lain. Artinya, ketika membuat rusak kendaraan lain berarti harus membayar itu. Nah, untuk saat ini penetrasi produk asuransi tersebut masih sangat kecil.

Sebab, terdapat knock for knock agreement antar anggota AAUI. Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih memiliki asuransi, kerusakannya akan ditanggung masing-masing. Perusahaan asuransi tidak saling mengklaim satu sama lain.

Secara global, Dumasi mengatakan, asuransi TPL merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum surat tanda nomor kendaraan (STNK) terbit.

”Di Malaysia itu, STNK untuk bisa keluar itu harus sudah ada asuransinya (TPL),” ungkap Dumasi saat ditanyai Jawa Pos di kantornya.

Hanya saja, masyarakat di Indonesia belum teredukasi dengan baik terkait perasuransian. Dumasi melihat program wajib TPL bagi kendaraan bermotor sebetulnya membantu untuk proteksi berkendara masyarakat. Khususnya masyarakat menengah bawah.

”Misalnya sopir menabrak motor. Keduanya sama-sama tidak mampu dan tidak ada asuransi. Motornya rusak, masih ada cicilan, tidak bisa ter-cover. Actually coverage ini sangat bagus, menolong orang yang membutuhkan. Kalau orang kaya justru tidak butuh,” ungkap Dumasi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore