Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juli 2024 | 00.01 WIB

Pegawai Non-ASN di BKKBN Kini Terlindungi Program BPJamsostek

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger melaksanakan kegiatan diskusi, edukasi dan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK untuk pekerja Non ASN BKKBN. (Istimewa) - Image

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger melaksanakan kegiatan diskusi, edukasi dan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK untuk pekerja Non ASN BKKBN. (Istimewa)

JawaPos.com - Para pekerja non ASN BKKBN mendapatkan edukasi dan sosialisasi manfaat program BPJamsostek dari antor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger. Kegiatan itu dilaksanakan di kantor BKKBN, Jalan Permata, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger, Dewi Manik Imannury menyebut, dikusi dan edukasi ini lebih memahami akan pentingnya program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi non ASN dan bagi penyuluh KB BKKBN.

"Dengan iuran yang hanya Rp 36.800 sudah mengikuti tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)," ungkap Dewi, lewat keterangan tertulisnya.

Dewi mengatakan, JKK merupakan perlindungan kecelakaan kerja kepada peserta dengan manfaat biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan limit (sesuai kebutuhan medis). Apabila peserta meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan dan beasiswa sampai 2 orang anak dengan total Rp 174 juta.

Menurutnya, JKM sendiri merupakan perlindungan kepada ahli waris dengan besar santunan Rp 42 juta, sedangkan untuk program JHT merupakan tabungan peserta yang dapat diklaim pada saat sudah tidak bekerja.

“Kami mengapresiasi komitmen BKKBN yang telah mendaftarkan non ASN di Kantor Pusat menjadi peserta pada program PU BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Penyuluh KB Seluruh Indonesi, ungkap Dewi.

Dengan menjadi peserta program BPJamsostek, kata dia, maka para pegawai non-ASN di lingkungan BKKBN tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

Adapun kerja sama ini adalah tindakan lanjutan menyusul Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan Inpres No 2 Tahun 2021, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat termasuk kementerian dan lembaga untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore