Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juli 2024 | 18.21 WIB

Politikus Gerindra Sebut Hanya BUMN Berkontribusi Bisa Peroleh PMN

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban saat ditemui usai media briefing di Jakarta, Selasa (20/6). - Image

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban saat ditemui usai media briefing di Jakarta, Selasa (20/6).

JawaPos.com–Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan, pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke badan usaha milik negara (BUMN) mampu memberikan dampak signifikan bagi kinerja korporasi pelat merah itu. Sehingga, mampu meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi Indonesia.

”Atas dasar itu, prinsip simbiosis mutualisme juga harus diterapkan sehingga hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN dan telah memberikan kontribusi kepada negara berupa deviden yang bisa menerima PMN,” ujar Muhammad Husein Fadlulloh.

Dia menambahkan, perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik dengan melihat dari peningkatan kontribusi dividen BUMN yang sudah jauh lebih besar dari anggaran yang dikeluarkan.

”Jadi PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah bukan untuk bayar utang, atau kredit macet. Pemberian PMN 90 persen itu untuk penugasan. Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20 persen untuk aksi korporasi,” kata Muhammad Husein Fadlulloh.

Hal itu diungkapkan politikus Gerindra itu saat dimintai komentar terkait permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp 10 triliun untuk mengatasi kredit macet yang dialami BUMN di bawah Kementerian Keuangan, PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).

Kredit macet di LPEI terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban pada Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7), yang meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.

”Pada 2023, BUMN sudah memberikan deviden besar, yakni Rp 82,1 triliun sehingga wajar jika dana restrukturisasi untuk BUMN sebagian besar dipakai dari deviden yang telah mereka berikan kepada negara. Apalagi di luar deviden, BUMN juga sudah memberikan pajak sesuai kewajiban kepada negara sehingga wajar dan pantas jika PMN juga diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian BUMN semata,” lanjut dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore