Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 April 2023 | 14.47 WIB

Hati-hati Penipuan QRIS, Pastikan Nama Merchant yang Tercantum di Aplikasi Sesuai

Seorang pelanggan memindai kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan gawainya saat transaksi melalui aplikasi digital perbankan di sebuah kedai makanan di Jakarta, Kamis (3/11/2022). Bank Indonesia (BI) mencatat, total volume trans - Image

Seorang pelanggan memindai kode batang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan gawainya saat transaksi melalui aplikasi digital perbankan di sebuah kedai makanan di Jakarta, Kamis (3/11/2022). Bank Indonesia (BI) mencatat, total volume trans

JawaPos.com - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyayangkan penyalahgunaan QRIS di sejumlah tempat ibadah. Pihaknya juga telah mendatangi TKP.

BI telah berkoordinasi dengan penyedia jasa pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran. "Agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah," tegasnya.

BI bersama lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain. Untuk menghindari kejadian serupa, dia mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang maupun merchant untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat harus selalu memerhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QR. Antara lain memastikan nama merchant yang tercantum di dalam aplikasi.

"Apakah memang benar pedagang atau merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan nama tujuan transaksinya?" jelasnya.

Sebagai sebuah kanal pembayaran, lanjut Erwin, QRIS memiliki keunggulan cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam memfasilitasi kebutuhan transaksi masyarakat di era digital. Penyelenggaraan QRIS dan aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi QRIS telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices.

PJP yang bermaksud untuk menjadi penyelenggara QRIS juga wajib memperoleh persetujuan dari BI. Sebab, harus memenuhi sejumlah aspek. Antara lain terkait keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Berkaca dari kejadian tersebut, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Ibu Fitria Ismi Triswati menilai, poin yang harus ditekankan yakni perlu ada risiko untuk dimitigasi. Makanya perlu ada pengamanan.

"Kami sudah koordinasi dengan PJP agar QRIS diblokir," ujarnya.

Fitria juga mengimbau merchant agar secara berkala mengecek barcode QRIS yang dimiliki. Untuk memastikan tidak ada pihak yang tak bertanggung jawab yang mengganti atau menempel dengan barcodenya.

"Harus cek, masihkah sama dengan nama masjidnya nggak? Apakah sama dengan rekening yang didedikasikan ke QRIS itu?" tandasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore