
Ilustrasi NIK dan NPWP. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 30 Juni.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, dengan begitu sudah tercatat sebanyak 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
”Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” kata Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/7).
Dwi menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sisanya 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem.
Dwi mengungkapkan, program pemadanan NIK menjadi NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk. Itu sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Namun penerapannya secara resmi berlaku pada Senin (1/7).
Dwi Astuti menyatakan, DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP. Pemadanan itu bisa digunakan untuk mengakses pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26). Lalu, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).
”Silakan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.
Ada sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan kepada wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP. Bukan sanksi dalam bentuk uang, tetapi meliputi pembatasan layanan pencairan dana pemerintah, pembatasan layanan ekspor dan impor, pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lain, pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
Lalu, pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak dan pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
