
EKSPOR IMPOR: Ilustrsi kendaraan berat mengangkut kontainer di Terminal Petikemas, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Riana Setiawan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian perdagangan (Kemendag) mendorong adanya relaksasi terkait aturan pembatasan angkutan darat pada saat hari besar keagamaan nasional (HBKN). Relaksasi dalam bentuk pengecualian diharapkan bisa diberikan untuk distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) dan kebutuhan ekspor-impor.
"Untuk menghadapi Lebaran dan puasa, ini kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Rapat Koordinasi HBKN Puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah di Jakarta.
Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia. Apalagi saat HKBN Idul Fitri termasuk saat Natal dan tahun baru.
Permintaan agar AMDK dikecualikan dari pembatasan angkutan darat pada saat HBKN juga telah disampaikan asosiasi karena berpendapat bahwa AMDK merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Kelangkaan pasokan AMDK pernah terjadi pada 2023 lalu ketika angkutan air minum dilarang melintas akibat terbentur SKB arus lalu lintas di libur hari raya. Saat itu, ketersediaan barang tidak bisa memenuhi permintaan yang meningkat.
Kondisi itu diakui para pedagang telah merugikan aktivitas mereka karena kehilangan pemasukan lantaran terputusnya rantai pasokan. Lebih jauh lagi, pembatasan perlintasan terhadap AMDK juga membuat masyarakat tidak mendapatkan akses terhadap kebutuhan air bersih untuk dikonsumsi.
Begitu juga dengan pasokan ekspor-impor. Isy menjelaskan, apabila angkutan logistik ekspor-impor terhambat akibat pembatasan perlintasan maka berpotensi memperlambat atau menghentikan alur perdagangan.
Dia mengatakan kalau para pelaku usaha ekspor-impor peru tetap bisa mengirim barang secara efisien dan tepat waktu tanpa terkendala oleh pembatasan logistik. Dia melanjutkan, pengusaha juga perlu memenuhi kontrak dengan rekan bisnis mereka.
"Karena kalau pembatasan yang selama dua minggu H-1 Lebaran dan H+1 Lebaran ada pembatasan pembatasan angkutan darat, tentu ini akan mengganggu proses pemenuhan kontrak bagi perusahaan perusahaan yang melakukan ekspor," katanya.
Sebelumnya, kementerian perindustrian juga telah meminta agar AMDK dan ekspor impor dikecualikan dalam pembatasan logistik. Hal ini agar tidak merusak pertumbuhan industri yang saat ini sudah beranjak stabil akibat hantaman Covid-19 pada tahun-tahun sebelumnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
